KUANSING, MAHASISWARIAU.COM - Badan Pemerintahan Desa (BPD) Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, bekerjasama dengan Mahasiswa kuliah kerja nyata (Kukerta) Gelombang II Universitas Riau (UR) mengadakan rapat yang membahas tentang rancangan Peraturan Desa (Perdes) mengenai perikanan.
Kegiatan ini dilaksanakan, menanggapi adanya tidakterjaganya kelestarian sungai dalam hal budaya ikan pada desa Perhentian Luas.
"Banyak laporan masayarakat mengenai ikan ikan yang ada di sungai yang diracuni, maka kami sebagai perwakilan dari pemerintah desa terpanggil untuk menindaklanjuti mengenai hal ini," kata Ketua BPD, Abu Damar, seperti dilansir dalam situs Halloriau.com, Senin (18/8/2014).
Dalam rapat itu, juga dibahas tentang pembuatan peraturan desa (Perdes) mengenai perikanan yang berkenanan dengan sanksi. kegiatan tersebut Mahasiswa Kukerta UR turut andil dalam menyusun rancangan peraturan desa seperti yang dijelaskan oleh Ketua BPD Abu Damar.
"Dalam menyusun rancangan ini kami bersama Mahasiswa Kukerta membagi anggota rapat menjadi dua bagian yaitu komisi A yang bertugas menyususun peraturan yang mengacu kepada hukum pemerintahan dan komisi B bertugas menyususun peraturan desa yang berkaitan dengan hukum adat," ujar Abu.
Selain itu kata dia, kebetulan juga ada salah satu Mahasiswa Kukerta yang tergabung dalam rapat ini, berasal dari Fakulas Hukum. Jadi, pihaknyapun tidak ragu-ragu untuk bertanya bagaimana teknis maupun proses pembuatan rancangan peraturan Desa.
Rapat yang dilaksanakan setiap 2 kali seminggu yang juga merupakan jadwal kantor perangkat desa. Jadi setiap selasa dan jumat, Mahasiswa Kukerta UR juga datang untuk melaksanakan kegiatan di kantor Desa.
Sementara menurut Datuk Mangkuto Besar, Abdullah Hakim Takis, yang juga merupakan salah satu Pemangku Adat dan juga menjabat sebagai Sekretaris BPD, sangat mendukung pelaksanaan rapat rancancangan peraturan Desa, yang membahas tentang budidaya ikan di desa Perhentian Luas.
"Karena bukan hanya pemangku adat dan pemerintah desa saja yang mendukung tetapi juga pemerintah kabupaten Kuantan Singingi juga mendukung demi kelestarian sungai," ujarnya.
Maka, dengan diadakan rapat mengenai rancangan peraturan desa ini, masyarakat Desa Perhentian Luas bisa menerapkan peraturan mengenai perikanan ini. Sehingga masyarakat sadar akan kelestarian sungai.
"Semoga dengan kesadaran tersebut seluruh lapisan masyarakat desa perhentian luas bisa memanfaatkan secara maksimal tanpa adanya peracunan sungai yang merupakan tempat budidaya ikan mereka sehingga bukan hanya asset lingkungan tetapi juga menjadi asset ekonomi masyarakat," harap Abdullah.
source: halloriau.com
Home
»
Info Update
»
Kuansing
»
Pemerintahan
»
BPD Desa Perhentian Luas Gandeng Mahasiswa Kukerta UR Rancang Peraturan Desa